Kuasa Hukum Bantah Nikita Mirzani Peras-Ancam Bos Skincare: Tak Kenal!
Jakarta –
Otoritas Hukum Nikita MirzaniFahmi Bachmid, buka suara terkait Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan hingga pengancaman kepada seorang pengusaha skincare. Fahmi mengatakan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha tersebut.
Fahmi awalnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita mirzani ini masih sebatas dugaan. Dia lalu menyampaikan setiap persoalan ada sebab dan musababnya.
“Yang pertama itu baru disangka ya, disangka itu sama dengan diduga, berarti belum ada hal-hal yang positif menyatakan dia telah melakukan perbuatan itu, yang terpenting setiap peristiwa itu ada yang namanya sebab dan musabab. Itu yang harus dipahami. Artinya peristiwa itu harus ada dari mana sumbernya,” kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Fahmi menjelaskan persoalan itu justru bermula dari pelapor atau pengusaha skincare tersebut. Dia menyebut pelapor yang lebih dulu menghubungi Nikita Mirzani lewat stafnya IM. Sebagai informasi, IM kini juga sudah ditetapkan tersangka.
“Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya direview yang baik-baik, bingung juga apa yang mau direview yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu,” ucapnya.
Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu ada pembicaraan terkait uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.
“Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali,” jelasnya.
Fahmi pun menyebut dalam peristiwa tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani. “Artinya di dalam persoalan ini tidak ada orang yang memaksa, tidak ada orang yang mengancam, tidak ada orang yang memeras,” imbuhnya.
Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia meyakini memang ada kepentingan dari pengusaha itu.
“Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu,” ujarnya.
“Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini,” sambungnya.
Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dengan begitu, menurutnya, pihak kepolisian harusnya melibatkan ahli untuk menelaah persoalan itu.
“Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?” tutur dia.
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pada Rabu (19/2) kemarin. Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
“Benar, Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Ade Ary.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.
(tanah/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu