Lecehkan 4 Mahasiswi, Dosen Unnes Dicopot dari Jabatan Koordinator Lab
Jakarta –
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) melecehkan empat mahasiswi. Pihak kampus mencopot jabatannya sebagai koordinator laboratorium usai terbukti melakukan kekerasan seksual.
“Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024,” kata Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran dalam keterangan tertulis, dilansir detikJatengSelasa (25/2/2025).
Kabar mengenai aksi pelecehan seksual itu viral di media sosial. Tim Satgas PPK turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Desember 2024 lalu. Setelah rangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun waktu 17 hari usai pelaporan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, maka tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. Pelaku diketahui merupakan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) sekaligus koordinator laboratorium.
“Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun,” tegasnya.
Baca selengkapnya Di Sini dan Di Sini.
(TAA/JBR)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu