Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap 3 Hakim Pembebasnya



Jakarta

Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar. Ronald Tannur, yang berstatus terpidana, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025), Gregorius Ronald Tannur tiba pukul 11.03 WIB. Ronald mengenakan kemeja berwarna biru dan masker hijau.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, juga akan menjadi saksi dalam sidang ini. Terdakwa dalam sidang ini merupakan tiga hakim yang menjadi majelis hakim pembebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

(MIB/HAF)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *