Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Dua orang itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut dua tersangka baru itu merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.
“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Qohar menyebut MK dan EC diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan Kejagung.
“Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan peran dua tersangka baru itu. Dia mengatakan MK dan EC atas persetujuan atasan mereka melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Hal itu diduga menyebabkan pembayaran lebih tinggi.
“Kemudian tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujarnya.
Qohar juga menyebut dua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengeluarkan fee 13% hingga 15% dengan melawan hukum, di mana uang itu mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.
“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Mereka yakni:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Duduk
Perkara ini terjadi pada 2018-2023. Kala itu, pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.
Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, Kejaung menduga ada pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ungkap Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu