KPU Kena Sentil Gara-gara Puluhan Pilkada Harus Coblosan Ulang
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang alias pencoblosan ulang karena banyak sekali permasalahannya. Karena putusan ini, beberapa mempertanyakan keprofesionalan KPU.
Keputusan ini dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Ada beberapa permasalahan yang terjadi hingga hasil Pilkada di sejumlah daerah terpaksa dibatalkan.
Salah satu masalahnya yakni calon kepala daerah yang didiskualifikasi. Sebut saja yang terjadi di Boven Digoel.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba didiskualifikasi karena menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana. Dalam pertimbangannya, MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus.
Padahal Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer. Uniknya, Petrus didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang Pilkada oleh KPU Boven Digoel.
Kemudian, ada juga calon bupati Gorontalo, Ridwan Yasin. Ia padahal masih berstatus terpidana dan belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Tapi, Ridwan nekat maju Pilgub Gorontalo. Meski pada akhirnya, kenekatannya berakhir dengan diskualifikasi.
Cerita berbeda datang dari Pilkada Palopo. Ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan Cawalkot Trisal Tahir ternyata palsu.
Dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya. Ada perbedaan pada ijazah Trisal jika dibandingkan dengan ijazah lain yang diterbitkan oleh lembaga yang sama.
MK juga mendiskualifikasi sejumlah calon karena ternyata sudah menjabat 2 periode. Mereka yang didiskualifikasi karena persoalan ini antara lain ialah Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
MK mengatakan para calon itu terbukti telah menjabat sebagai Bupati di daerah masing-masing selama 2 periode, yang seharusnya mereka tidak boleh maju lagi.
Selain 24 daerah diminta untuk pemungutan suara ulang, ada satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
Karena segudang persoalan di atas, tentu ada satu lembaga yang disorot publik. Lembaga itu bernama KPU.
KPU Kena Sentilan dari Sana-sini
Ilustrasi. Gedung DPR (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
|
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi keputusan MK terkait 24 daerah yang mesti dilakukan pencoblosan ulang. Rifqinizamy menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administratif calon kepala daerah,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra, meminta KPU kabupaten lebih teliti buntut pencoblosan ulang di 24 daerah. Bahtra menilai ketidaktelitian KPU merugikan pihak yang bertarung.
“Kita berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi,” kata Bahtra.
Senada, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menyebut KPU dan Bawaslu ceroboh. Berdasarkan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.
“Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama,” tambahnya.
Tanggapan KPU
Ilustrasi gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
|
Sebagai pihak yang tersudutkan, KPU berjanji akan menindaklanjuti putusan MK. KPU juga berjanji bakal lebih selektif saat proses verifikasi pendaftaran pasangan calon.
“Ya sudah pasti (lebih selektif lagi). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif,” kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi.
Idham mengatakan banyaknya calon kepala daerah yang didiskualifikasi akan menjadi evaluasi bagi KPU. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan KPU-KPU di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
“Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji memperketat pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 24 daerah. Bawaslu juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan.
“Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan,” ujarnya.
Jadwal Pencoblosan Ulang
Ilustrasi. Pemungutan suara (Foto: Dok. Detikcom)
|
Adapun berikut jadwal pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
1. Kab. Barito Utara
2. Kab. Magetan
3. Kab. Bangka Barat
4. Kab. Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU Semua wilayah:
1. Kab. Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
1. KAB. Mengambil
2. Kota Sabang
3. Kab. Kepulauan Talaud
4. Kab. Banggai
5. KAB. Tengkorak
6. Kab. Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU Semua wilayah:
1. Kota Banjarbaru
2. Kab. Pasaman
3. Kab. Tasikmalaya
4. KAB. Empat pemilik
5. Kab. Serang
6. Kab. Kutai Kartanegara
7. Kab. Gorontalo Utara
8. Kab. Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU Semua wilayah:
1. Kab. Mahakam Ulu
2. Kab. Pesawaran
3. Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU Semua wilayah:
1. Kab. Di atas digoel
2. Prov. Papua
Rekapitulasi Ulang (26 Maret 2025)
1. KAB. Puncak Jaya
Halaman 2 dari 4
(satu/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu