Satgas Pangan Polda Metro Bakal Tindak Pedagang Nakal Naikkan Harga Beras



Jakarta

Satgas Pangan Polda Metro Jaya janji akan menindak tegas pedagang nakal yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (DIA) yang telah ditetapkan pemerintah. Satgas Pangan meminta para pelaku usaha mematuhi HET tersebut.

“Di mana ada oknum yang berniat untuk mencari untung banyak atau mencari untung lebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga itu wajar dan masyarakat tidak ada memberikan informasi kepada kita, kita akan pastikan stok itu supaya aman dan kita tidak akan melakukan penindakan,” kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (1/3/2025).

Anggi mengatakan pihaknya fokus memastikan harga dan ketersediaan stok pangan aman. Penindakan akan dilakukan ke pedagang yang menjual beras dan bahan pangan lainnya dengan harga tak wajar

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Sementara begini, tujuan fokus kita adalah memastikan bahwa stok ini aman. Yang kedua, kita selalu memberikan imbauan kepada pelaku usaha supaya menjual sesuai dengan harga yang ditentukan,” kata Anggi.

“Kalaupun harga fluktuatif turun naik, itu kita nanti melihat apakah dalam batas wajar atau tidak. Kalau kira-kira tidak dalam batas wajar, baru kita laksanakan penyelidikan turun ke lapangan, kita cek nanti di mana ini ada selisih antara penjual dari produsen hingga distributor 1, distributor 2, kita cek di mana ini ada selisihnya yang margin terlalu besar, kita akan lakukan penindakan di situ,” imbuhnya.

Dia mengatakan pengecekan harga pangan di pasar tradisional wilayah Jakarta akan dilakukan secara rutin. Dia mengimbau agar masyarakat melapor jika menemukan pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga tak wajar.

“Ini setiap hari akan melaksanakan pengecekan. Dari sebelum lebaran kemarin kita sudah laksanakan pengecekan, kemudian hari ini terus maraton setiap hari sampai lebaran. Kita harus memastikan, pemerintah harus memastikan bahwa harga ini aman dan stok ini ada. Kita tidak hanya dilakukan Pasar Induk ini, tapi pasar-pasar tradisional semua kita juga laksanakan pengecekan,” ujarnya.

Anggi mengungkap konsekuensi yang harus diterima jika pedagang nakal nekat menjual dengan harga tak wajar. Di antaranya teguran, pencabutan izin usaha hingga jeratan hukum pidana.

“Begini, kalaupun nanti langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor yang mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin usaha sampai ketentuan pidana pun ada. Nah nanti kita lihat sejauh mana pelaku usaha yang spekulan-spekulan ini, sejauh mana niat dia untuk mengambil keuntungan besar itu sejauh mana, kita akan dalami lagi,” ujarnya.

(MIB/DNA)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *