Polri Usul Hotel Armani di Kalsel Jadi Balai Rehabilitasi Narkoba
Jakarta –
Polri menyita Hotel Armani yang berada di wilayah Kalimantan Selatan terkait pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana asal kasus narkoba. Hotel itu tengah diusulkan untuk dijadikan balai rehabilitasi korban narkoba bila kasus telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan yang kita usulkan Hotel Armani yang hasil TPPU yang lalu, kita usulkan jadi tempat rehabilitasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumla pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Namun, Wahyu menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanfaatan hotel itu kepada pengadilan. Sebab, lanjutnya, Polri hanya berwenang melimpahkan barang bukti untuk disidang.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Barang-barang ini, tahap satu, tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangkanya, nanti dalam sidang diputuskan seperti apa,” ungkapnya.
Meskin begitu, eks Kabaintelkam Polri itu meyakini barang-barang hasil sitaan Polri dalam kasus narkoba akan dirampas oleh negara jika kasusnya sudah inkrah. Kecuali, kata dia, barang bukti narkoba yang harus dimusnahkan.
“Yang kita butuh aset, disita, dirampas, uangnya untuk negara bisa dipakai untuk membantu program pemerintah. Yang kalau di depan kita (barang bukti narkoba), ya harus dibuang, dimusnahkan jangan sampai nanti bawa penyakit ini,” imbuhnya.
Wahyu menuturkan bahwa proses TPPU akan terus berlanjut. Dia memastikan, penyidik akan melacak aset para pelaku narkoba baik pengedar hingga bandar.
Aset yang dimiliki dari uang hasil kejahatan akan disita. Polri, kata dia akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aset.
“Jadi, semua hasil kejahatan penjualan narkoba ini, ya kita lacak dan tracing, setelah ketemu ya kita tracing dan kita sita, nanti kita serahkan di pengadilan untuk disidang,” imbuhnya.
(ond/Isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu