Bejat! Pria di Lampung Cabuli Putri Kandung Berumur 2,5 Tahun



Jakarta

Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial UD di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. UD kini telah ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan pelaku mencabuli korban pada Desember 2024 lalu. Istri pelaku lalu melaporkan suaminya itu ke polisi dan pelaku akhirnya diringkus Rabu kemarin.

“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” kata Yuni kepada wartawan, dilansir detikSumbagselJumat (7/3/2025).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Yuni menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatan tersebut.

Saat ini, UD telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” imbuhnya.

Simak selengkapnya Di Sini.

(Fase/EVA)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *