Polisi Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI Korban Pengeroyokan di Kampus



Jakarta

Seorang mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22), tewas setelah diduga dikeroyok di lingkungan kampus di Cawang, Jakarta Timur. Polisi mengatakan jenazah korban akan dilakukan autopsi.

“Iya (jenazah korban akan diautopsi),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

Nicolas belum bisa memastikan kapan waktu autopsi itu akan selesai. Dia mengatakan jenazah korban diautopsi di RS Polri Kramat Jati.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kami tidak bisa memastikan (lamanya waktu proses autopsi),” ujarnya.

Ada Pesta Miras

Polisi mengungkap ada momen pesta minuman keras (miras) sebelum mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22), tewas setelah diduga dikeroyok di lingkungan kampus di Cawang, Jakarta Timur.


“Menurut keterangan Saksi 4 atas nama EFW bahwa pada hari Selasa, 4 Maret 2025, awalnya sekitar pukul 16.30 WIB meminum minuman beralkohol jenis arak Bali bersama ketiga temannya, yaitu A dan H,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).

Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi inisial EFW kemudian pergi hendak membeli miras. Di jalan menuju keluar kampus, saksi EFW bertemu dengan korban. Korban dan EFW kemudian pergi membeli minuman ke sebuah toko di Sutoyo, Cawang. Setelah itu, mereka kembali ke dalam kampus.

“Setelah membeli minuman tersebut, saksi dan korban minum bersama dengan A, H, K, J, S, dan R di taman perpustakaan kampus UKI,” urainya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban terlibat cekcok mulut. Tidak diketahui apa penyebab percekcokan tersebut. Berselang 1,5 jam kemudian, korban kembali terlibat percekcokan. Pihak sekuriti kampus saat itu sempat melerai.

UKI Siapkan Sanksi

Resktor UKI Dhaniswara K Harjono memastikan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada mahasiswa yang ikut terlibat minum minuman keras pada malam kejadian, Selasa (4/3). Namun, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

“Pasti ada sanksinya. (Bentuk sanksinya) nanti kita lihat,” imbuhnya.

Harjono menegaskan kampus melarang mahasiswa membawa barang terlarangseperti minuman keras ke area kampus. Terkait adanya pesta miras sebelum pengeroyokan yang menewaskan mahasiswanya itu, Dhaniswara mengakui hal itu tidak terpantau.

“Ya kalau dari aturan kita memang ada itu (minum minuman keras) tidak diperbolehkan, terus kemudian bahwa pasti itu tidak terpantau, sehingga pada saat reaksi kemudian itu baru kemungkinan bahwa ada miras di situ,” kata Dhaniswara.

Dhaniswara juga mengakui bahwa pada saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada botol minuman keras. Namun, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut luput dari pemantauan pihak kampus.

“Dan terbukti memang Pak Kapolres tadi bilang ada botol ya, tapi pada saat itu memang tidak terpantau sebelumnya. Kalau terpantau pasti disuruh keluar, disuruh pulang,” tuturnya.

(mib/my)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *