2 Wanita Nyanyi Iclik Cinta di Perpus Bung Karno, Anggota DPR Soroti Etika
Jakarta –
Dua penyanyi wanita bernama Mala Agatha dan Icha Cellow dipolisikan terkait video klip lagu berjudul Iclik Cinta yang berlatar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perlu juga penjelasan atau klarifikasi dari pihak berwenang, seperti pengelola Perpustakaan Bung Karno atau instansi terkait, mengenai apakah tindakan tersebut benar-benar melanggar regulasi atau tidak. Jika hanya kesalahpahaman atau kurangnya sosialisasi aturan, penyelesaian secara mediasi bisa menjadi opsi yang lebih bijak,” ujar Hadrian lewat pesan Whatsapp ke detikcomSenin (10/3/2025).
Hadrian mendorong evaluasi terhadap pemanfaatan situs atau bangunan bersejarah agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah perlu memperbaiki pengawasan terhadap bangunan cagar budaya agar mencegah kejadian seperti ini di masa depan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kami mengusulkan langkah edukasi kepada masyarakat terkait etika dan regulasi pemanfaatan cagar budaya, terutama di kalangan konten kreator, agar mereka memahami batasan dalam memproduksi karya di lokasi-lokasi bersejarah,” tutur Hadrian.
Sosialisai atau edukasi kepada masyarakat, kata Hadrian, sangat penting. Dengan edukasi, diharapkan kesadaran publik meningkat, sehingga bangunan atau cagar budaya dapat dilestarikan tanpa menghambat kreativitas yang bertanggung jawab.
“Kelayakan untuk mempolisikan Iclik Cinta tergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Jika tindakan mereka terbukti merusak, mencemarkan, atau melanggar aturan pemanfaatan cagar budaya, maka langkah hukum bisa saja diambil. Namun, jika hanya berupa kelalaian tanpa dampak serius, pendekatan edukatif dan peringatan mungkin lebih proporsional,” sambungnya.
2 Penyanyi Iclik Cinta Dipolisikan
Sebelumnya, Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai mengatakan penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.
Atas dasar itu, GMNI Blitar mengajukan laporan resmi ke kepolisian. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GMNI.
“Iya, kami memberikan pelayanan dan menerima perwakilan mahasiswa (GMNI). Selanjutnya, kami lakukan diskusi, mereka mengirimkan surat pengaduan, dan kami akan menindaklanjutinya dengan pulbaket serta mengundang para pihak terkait,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto.
(ISA/JBR)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu