3 Hal Diketahui soal Rumah RK Digeledah KPK
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Pimpinan lembaga antirasuah menyebut penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Betul, terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025).
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan peristiwa penggeledahan rumah mantan Wali Kota Bandung tersebut. “Benar,” jawab Fitroh saat dihubungi.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
KPK sebelumnya telah menyampaikan mulai mengusut dugaan korupsi pada Bank BJB. Setyo melanjutkan, jika ternyata sudah ada aparat penegak hukum (APH) lain yang melakukan pengusutan yang sama, direktur penyidikan KPK yang akan berkoordinasi.
Berikut 3 hal yang diketahui terkait penggeledahan rumah RK:
1. Rumah Digeledah Tapi RK Belum Pernah Diperiksa
Suasana rumah Ridwan Kamil. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
|
Dalam kasus dugaan korupsi pada Bank BJB, RK diketahui belum pernah diperiksa. Lantas apa dasar penggeledahan?
“Itu sudah materi dan sangat teknis, yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh saat dihubungi.
Fitroh hanya menegaskan penyidik KPK dalam bertindak selalu mengacu pada alat bukti saat melakukan penyidikan.
Terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut keterangan resmi soal penggeledahan rumah RK akan disampaikan usai kegiatan rampung. “Untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” tutur Tessa.
2. Surat Perintah Penyidikan Sudah Terbit
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
|
Sementara itu Setyo menyampaikan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah terbit. Namun, Setyo belum memerinci para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Konstruksi perkara, lanjut Setyo, nantinya akan disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus.
“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut,” ucap Setyo di gedung ACLC KPK Jakarta, Rabu (5/3).
Dia menuturkan konstruksi perkara menjadi kewenangan penyidik. Untuk itu pimpinan KPK menyerahkan segala proses hukum pada penyidik.
“Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
3. RK Mengaku Kooperatif
Ridwan Kamil. Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
|
Ridwan Kamil buka suara mengenai rumahnya yang digeledah KPK. Dia mengaku bersikap kooperatif
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, dilansir Detikjabar.
Ridwan Kamil menyebutkan KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Ia pun mengatakan tak bisa bicara detail soal kasus ini.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” terangnya.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” sambungnya.
Halaman 2 dari 4
(AUD/TA)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu