Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan Usai Kebut Berkas Kasus Hasto
Jakarta –
Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk perkara kasus suap Harun Masiku digelar hari ini. Kubu Hasto menyinggung kembali pemberkasan perkara kliennya yang dianggap dikebut oleh KPK.
“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini ini, harusnya menjadi perhatian kita semua,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Maqdir menilai KPK sengaja mempercepat pemberkasan berkas untuk menghindari proses praperadilan yang telah diajukan Hasto. Dia menyebut cara KPK menyalahi hak tersangka yang turut diatur undang-undang.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan,” sebutnya.
“Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini, maka satu saat ini akan ajak jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang,” sambung Maqdir.
Maqdir menuding KPK sengaja untuk segera menyidangkan kasus korupsi Hasto di pengadilan. Dia menyebut KPK takut kalah melawan praperadilan jilid II yang diajukan Hasto.
“Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini,” katanya.
“Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” tambah Maqdir.
Dalam praperadilan jilid pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
Kubu Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Hasto mengajukan dua gugatan terpisah untuk perkara suap dan perintangan penyidikan.
KPK lalu menahan Hasto selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Saat ini kasus Hasto segera masuk ke persidangan. Sidang perdana kasusnya akan digelar pada 14 Maret mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(IAL/YGS)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu