Bareskrim Usut Keterlibatan Pemegang Merek Minyakita di Kasus Sunat Takaran



Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami keterlibatan PT MSI dan PT ARN terkait kasus pengurangan takaran isi produk Minyakita. Kedua perusahaan itu merupakan pemilik izin usaha dan merek Minyakita dari Kemendag.

Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pihaknya telah menerapkan AWI selaku pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, kata Helfi, AWI mengaku ditugaskan oleh PT MSI dan PT ARN untuk melakukan pengemasan produk akhir Minyakita.

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah Minyakita,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Tersangka AWI diduga melakukan praktik curang itu di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dia disebut mendapat kuasa untuk mengelola dan melakukan repacking.

“Pada saat melakukan repacking, mereka yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” ujar Helfi.

“Tapi faktanya penyidik mendapatkan bahwa dia (AWI) yang mengelola sepenuhnya, pengadaan untuk botolnya, kemudian bahan bakunya dari dari MSI maupun ARN, itu yang didapatkan,” jelas dia.

Helfi mengatakan pihaknya juga mendalami apakah ada kesepakatan antara AWI dengan dua perusahaan pemegang merek Minyakita untuk mengurangi takaran. Helfi juga menyoroti pengawasan yang dilakukan PT MSI dan PT ARN terhadap produk dagangnya.

“Nanti akan kita dalami lebih lanjut terkait masalah mungkin, barang kali, ada kesepakatan dengan yang lain. Harusnya dia tugasnya untuk kontrol ke D1 (distributor 1). Wajib mengontrol sampai ke D2 (distributor 2), D3 (distributor 3) dia kontrol. Selama tercatat (izinnya) di situ, kewajiban dia mengontrol harganya, distribusinya, pastikan barang itu sampai ke end user, consumer,” ujarnya.

Helfi mengatakan pihaknya akan mendalami pengawasan dua perusahaan pemegang merek Minyakita tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji sejauh mana hubungan hukum antara AWI dengan dua perusahaan itu.

Helfi menyebut tersangka AWI telah menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025. Kapasitas produksi usahanya sekitar 400-800 karton sehari dalam bentuk botol maupun pouch. Tempat produksi yang dijalankan AWI itu mengisi kemasan Minyakita 1 liter hanya dengan 800 ml minyak goreng.

(tapi/musim panas)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *