Brigadir AK Diproses Etik dan Pidana atas Dugaan Penganiayaan Bayi
Jakarta –
Dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA hingga tewas oleh Brigadir AK berbuntut proses etik hingga pidana. Kasus oknum anggota Polda (Jawa Tengah) Jateng ini berawal dari laporan ibu korban.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor, saudari DJ, adalah teman wanitanya terlapor AK,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dalam keterangan tertulis, dilansir detikJateng pada Selasa (11/3/2025).
Polda Jateng telah menerima laporan itu pada Rabu (5/3). Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Penyidik telah mengekshumasi jasad korban pada Kamis (6/3). Proses ekshumasi dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Artanto menegaskan kasus itu akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Brigadir AK juga akan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Artanto.
Baca selengkapnya Di Sini.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu