Deddy PDIP Soroti Revisi UU TNI, Desak Tak Ada ‘Invasi’ Jabatan Sipil



Jakarta

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengkritik revisi UU TNI yang masih berlangsung. Deddy menegaskan revisi UU TNI jangan sampai bertentangan dengan kehendak reformasi.

“Menurut saya sebaiknya kita tidak kembali ke belakang. Reformasi, TAP MPR hingga UU TNI sudah mengamanatkan dengan jelas tugas dan fungsi TNI agar selaras dengan demokrasi dan profesional,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Anggota DPR RI ini menyebut, semestinya revisi UU TNI mencakup strategi bagaimana meningkatkan sisi profesionalisme prajurit. Ia menilai wacana kembalinya anggota TNI ke jabatan sipil di luar peraturan UU TNI saat ini sangat tidak tepat.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kembalinya TNI ke jabatan-jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam UU No. 34/2004 merupakan langkah yang tidak tepat. Bagian yang harus diperbaiki dari UU itu adalah yang semakin meningkatkan profesionalitas TNI di bidang pertahanan, bukan invasi kembali ke jabatan-jabatan sipil,” ujar anggota DPR RI ini.

“Selain bertentangan dengan kehendak reformasi hal itu juga merusak merrit system di birokrasi dan membuka peluang lahirnya pola pikir lama yang cenderung militeristik,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menyebut ada berapa poin krusial dalam pembahasan RUU TNI. Tiga di antaranya, yakni terkait lingkup tugas, usia dan kedudukan anggota TNI.

“Ini poinnya 11 Bab itu terdiri dari seterusnya-seterusnya, yang jelas yang kita sebagian teman-teman juga bertanya dalam waktu satu hari ini kita akan dikirim DIM. Ini adalah inisiatif DPR sehingga DIM-nya dari pemerintah,” ujar Utut dalam rapat di DPR, Selasa (11/3).

“DIM itu singkatan dari Daftar Inventarisasi Masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47; TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan; di Pasal 3,” tambahnya.

(DWR / GBR)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *