Komisi X DPR Usul Bentuk Badan Guru Nasional untuk Sentralisasi Manajemen Guru
Jakarta –
Komisi X DPR menyampaikan pandangan mengenai perlunya tata kelola guru agar tersentralisasi oleh Kemendikdasmen. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat.
“Perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat menciptakan keselarasan antarregulasi yang mengatur guru, sehingga tidak terjadi benturan dalam hal jaminan kesejahteraan, transparansi proses dan rekrutmen, distribusi dan tempat penugasan, serta status kepegawaian yang jelas dan tidak tumpang tindih,” kata Lalu kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Lalu mengatakan revisi UU Sisdiknas perlu menegaskan pengakuan terhadap profesi guru sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan. “Frasa terkait tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan fungsional, tetap dipertahankan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pendidik,” ujarnya.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Lalu juga mendorong agar peran dan independensi organisasi profesi guru dapat diperkuat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pemerintah tidak mengintervensi organisasi tersebut.
Lalu melanjutkan, sentralisasi pengelolaan guru harus dilakukan tanpa menabrak UU Otonomi Daerah yang mengatur kewenangan pendidikan dan guru di daerah sebagai bagian dari reformasi. Sentralisasi pengelolaan guru, kata dia, perlu didukung agar guru terhindar dari intervensi pemerintah daerah serta mempermudah redistribusi dan perekrutan tenaga pendidik.
“Jika kebijakan ini diterapkan, diusulkan dibentuk Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat,” katanya.
Lebih lanjut, Lalu menjelaskan ada 3 alternatif yang dapat dipertimbangkan terkait sentralisasi pengelolaan guru. Pertama, pengadaan guru dengan sistem rekrutmen dan penempatan ASN yang terpusat. Kedua, pengelolaan guru sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Ketiga, pengadaan guru dengan perencanaan, distribusi, perekrutan, dan penempatan ASN yang dikendalikan langsung oleh pusat, untuk memastikan pemerataan dan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
(FCA/FCA)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu