KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan ‘Oplosan’



Jakarta

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melempar tudingan ke KPK. Dakwaan KPKmenurut mereka, seperti dioplos lantaran dinilai terdapat sejumlah kekeliruan.

Hal ini dikatakan oleh pengacara Hasto, Febri Diansyah, yang diketahui pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Febri menyebut bahwa dakwaan itu diwarnai pernyataan yang tidak sesuai fakta.

Dalam dakwaan itu, katanya, terdapat pernyataan seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten



“Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya Nazarudin Kiemas almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini, bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul,” ucap Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

“Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan,” tambahnya.




Selain itu, di dalam dakwaan, Hasto juga disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, katanya, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.

“Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber daya ini,” sebutnya.

“Selain itu, kami juga menemukan banyak campur aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi, sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” pungkasnya.


KPK Tantang di Sidang




Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)


KPK merespons tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding dakwaan kepada kliennya itu banyak kekeliruan dan menyebutnya seperti dioplos. KPK mengatakan tidak ingin berargumentasi terkait hal tersebut di ruang publik.

“KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Rabu (12/3/2025).

Tessa mengatakan ada ruang sendiri untuk membahas hal tersebut, yaitu di persidangan. Dia mengatakan masyarakat dapat melihat langsung persidangan tersebut, dan semua tudingan akan dijawab.

“Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan persidangan. Dan semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.

Deretan Tim Hukum Hasto Terbaru




PDIP Tambah Sederet Pengacara untuk Hasto, Ada Eks Jubir KPK (Adrial/detikcom).
PDIP Tambah Sederet Pengacara untuk Hasto, Ada Eks Jubir KPK. (Foto: Adrial/detikcom).


Terbaru, PDIP menambah sederet pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya eks jubir KPK Febri Diansyah.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025 lusa nanti. Ronny memperkanlkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.

“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).

Ronny mengatakan tim hukum ini merupakan kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga yang berlatar non partai. Dari nama-nama yang disebutkan, ada mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang akan ikut membela Hasto.

“Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” kata Ronny.

Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:

1. Todung Mulya Lubis sebagai koordinator
2. Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail


Halaman 2 dari 3

(AZH / FCA)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *