Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus
Jakarta –
Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) TNI. Rapat digelar di hotel kawasan Jakpus dan masih berlangsung hingga malam ini.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut. Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
“Betul, Panja UU TNI DPR dengan panja UU dari pemerintah,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2025).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
TB Hasanuddin menuturkan rapat dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Hingga malam ini rapat masih berlangsung.
“Sejak jam 13.00 WIB,” ujarnya.
Target Rampung Bulan Ini
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal yang akan direvisi.
“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas,” kata Sjafrie seusai Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ucapnya.
Ada tiga pasal utama yang akan direvisi, yaitu kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 43).
“Penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana yang kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, yang seperti, yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie seusai rapat.
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.
“Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit,” sambungnya.
Berikut ini 15 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat.
1. Untuk Coor adalah salah satu pikiran, Paul.
2. Pertahanan Negara
3. SetMilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.
(DEK/IDN)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu