Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah Jadi Momen Kedaulatan Ekonomi



Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 merugikan hajat hidup banyak orang. Karena itulah, kata Kejagung, pengusutan kasus ini sebagai momentum menjaga kedaulatan ekonomi.

“Oleh karenanya, dalam rangka mendukung terwujudnya kedaulatan ekonomi nasional, Kejaksaan dalam setiap penanganan kasus korupsi tidak serta-merta hanya melaksanakan upaya represif saja, namun akan selalu mengedepankan upaya perbaikan tata kelola yang ditujukan pada pemenuhan asas-asas dalam
Good Corporate Governance,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Harli menjawab pertanyaan apakah penanganan perkara Pertamina sebagai momentum menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Harli menerangkan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berjalan. Namun, kata Harli, kerugian negara pada 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.

“Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih berjalan, namun perkiraan kerugian di Tahun 2023 adalah sebesar Rp193,7 triliun,” ujarnya.

Menurut Harli, kerugian ini tergolong besar. Hal itu bisa mengancam kedaulatan ekonomi hingga merugikan kesejahteraan rakyat.

“Kerugian sebesar ini, jelas merupakan ancaman bagi kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional, dikarenakan korupsi di sektor migas akan berpotensi mengganggu pasokan dan harga energi nasional, mempengaruhi daya saing industri, inflasi dan stabilitas ekonomi nasional, serta merugikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, ” ungkapnya.

Atas dasar hal itulah, Kejagung, kata Harli, menindak tegas praktik korupsi khususnya yang berdampak signifikan terhadap keuangan dab perekonomian negara. Di mana, hal itu, kata Harli, sesuai amanat konstitusi.

“Sebagai perwujudannya, Kejaksaan melaksanakan penindakan tegas terhadap praktik koruptif khususnya yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara serta menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945, ” ujarnya.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus ini. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggisubholdingPT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(whn / dn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *