RUU KUHAP Atur CCTV di Ruang Pemeriksaan-Penahanan untuk Cegah Kekerasan
Jakarta –
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur perekaman di ruang pemeriksaan hingga penahanan. Hal itu guna mencegah kekerasan dalam proses penyidikan.
“Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3/2025).
Nantinya, RUU KUHAP akan mewajibkan adanya CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan. Hal ini tertulis di pasal 31.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” ujarnya.
Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” sambung dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan dalam RUU KUHAP juga akan ditambahkan syarat penahanan sebelum proses persidangan.
“Sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi nggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” imbuh dia.
(AMW/EVA)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu