50.369 Pejabat Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Segera Lapor
Jakarta –
KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024. KPK mengingatkan baru 87,92% pejabat yang menyerahkan LHKPN.
“KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor, sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Jumlah itu berdasarkan data hari Kamis (20/3). Budi mengatakan batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 yaitu 31 Maret 2025.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” ujarnya.
KPK mengimbau para pimpinan setiap instansi mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya melaporkan LHKPN. KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara mengisi LHKPN dengan jujur.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN,” sebutnya.
Berikut rincian LHKPN yang telah dilaporkan dari penyelenggara negara:
– Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 Wajib Lapor
– Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 Wajib Lapor
– Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 Wajib Lapor
– BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 Wajib Lapor.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu