Kongkalikong Kepsek SD dan Istri di Bekasi Tilap Dana BOS Bertahun-tahun



Bekasi

Kasus dugaan penggelapan dana sekolah di SD Cikarang, Bekasi dibongkar polisi. Kepala Sekolah dan istrinya kongkalikong melakukan kejahatan penyelewengan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala SD berinisial AA dan istrinya berinisial HNH yang merupakan bendahara sekolah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 651 juta.

“Benar keduanya suami istri. AA Kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten



Mustofa mengatakan kasus terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Saat itu ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.

“Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.





Modus Tilap Dana Sekolah




Poster
Foto: Edi Wahyono


Polisi menjelaskan moduk Kepala Sekolah dan istrinya melancar aksinya melewengkan dana. Kedua tersangka memanipulasi laporan keuangan, mark-up duit SPP hingga menduplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500,” ujar Mustofa.

Dia mengatakan uang hasil penggelapan dana sekolah dipakai kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.

Hapus Dana untuk Biaya Hidup




Poster
Foto: Edi Wahyono


Polisi mengungkap hasil kejahatan Kepala Sekolah dan istrinya ini dipakai untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi masih mengusut kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Mustofa.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022. Modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

“Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.


Halaman 2 dari 3

(IDN/IDN)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *