Sopir Truk Protes Kemenhub karena Dilarang Melintas 16 Hari: Ugal-ugalan!


Jakarta

Pengusaha truk memprotes kebijakan pemerintah tentang pembatasan operasional truk selama masa Idul Fitri 1446 Hijriah. Mereka menilai jangka waktu pembatasan selama 16 hari terlalu lama dan merugikan.

“Pada prinsipnya, kami meminta semacam regulasi jangan sampai 16 hari, kita tidak dapat bekerja,” kata kata Wakil Sekretaris Jendral DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).

Mereka memprotes larangan truk melintas di tol selama periode libur panjang Lebaran 2025 dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Agus mengaku sudah puluhan tahun membuka usaha truk dan baru kali ini pembatasan angkutan Lebaran mencapai 16 hari.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kebijakan ini sangat ugal-ugalan dan ekstrem. Idealnya adalah tujuh sampai 10 hari, itu sudah cukup,” katanya.

Aspirasi itu disampaikan dalam unjuk rasa di kawasan Jakarta Utara, Kamis (20/3). Dia mengatakan ada sekitar 500 orang pengusaha dan pengemudi truk di Tanjung Priok.

Ia menjelaskan pengusaha truk tidak menolak 100 persen kebijakan pemerintah soal pembatasan angkutan Lebaran. Namun, mereka menilai jangka waktu pembatasan selama 16 hari terlalu lama dan merugikan.

Dia menambahkan, pembatasan operasi angkutan Lebaran tahun ini terjadi di jalan tol dan non-tol sehingga tidak ada alternatif untuk para pengusaha dan sopir truk bekerja. Ia mengatakan hal itu berdampak pada menurunnya potensi pendapatan.

Menurutnya, jika terjadi pembatasan operasional truk selama 16 hari, namun menurutnya praktik di lapangan bisa lebih dari 16 hari. Akibatnya, lanjut dia, dengan adanya pembatasan angkutan barang mulai dari 24 Maret ini membuat para sopir truk lebih terburu-buru menyelesaikan orderan terakhirnya.

“Bisa saja order terakhir pada 19-20 Maret 2025 dan itu merupakan pendapatan pengusaha dan sopir terakhir di bulan ini,” katanya.

Kemudian, truk angkutan barang baru diperbolehkan beroperasi lagi pada 9 April 2025 dan tentunya belum dapat berfungsi normal karena sehabis Lebaran masih banyak pabrik yang belum beroperasi normal karena ada tradisi mereka baru stok opname, mereka baru halal bi halal dan lainnya.

Ia memprediksi usaha truk miliknya akan kembali normal, Senin (14/4) dan ini membuat para sopir truk menganggur lebih dari 16 hari.

“Pembatasan angkutan Lebaran selama 16 hari bisa mendatangkan dampak sosial karena tidak memiliki pendapatan. Ini yang tidak pernah terpikirkan oleh pejabat yang membuat aturan,” kata dia.

Agus mengatakan aksi unjuk rasa juga digelar beberapa daerah lainnya di Indonesia seperti Banten, Tanjung Mas Semarang, dan Tanjung Perak Surabaya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

“Aksi ini sengaja digelar di titik-titik pelabuhan agar didengar oleh pemangku kebijakan terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama dan lainnya,” kata dia.

Pembatasan Truk Selama Lebaran

Pemerintah resmi melakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025. Aturan tersebut dibuat agar perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

Pengaturan tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 Jumat (21/3/2025), terdapat sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Sementara angkutan barang yang tidak dibatasi ialah, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.

Kemudian, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok. Pada angkutan barang yang tidak dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *