Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan



Jakarta

Polri menyebut ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paul Tannos alias Thian Po Tjhin ke Tanah Air masih berproses. Setidaknya butuh waktu empat bulan untuk menyelesaikan ekstradisi Tannos di Singapura.

Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan alasan di balik lamanya ekstradisi Tannos. Hal itu, kata dia, karena menggunakan jaringan diplomasi.

Maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik. Berdasarkan undang-undang, jalur-jalur diplomatik itu bisa melalui Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura,” kata Untung kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan bahwa pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia. Apakah permohonan ekstradisi itu dipenuhi atau tidak.

“Memang ada 45 hari dalam ketentuan ekstradisi itu. Pihak Singapura punya 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia,” jelasnya.

Namun kabar terakhir yang diterima Divhubinter Polri, kata dia, permohonan ekstradisi Indonesia telah dipenuhi pihak Singapura. Artinya, terang Ricky, sekarang proses sudah beralih menjadi berada di pihak Singapura.

Dia menuturkan bahwa pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka. Karena itu perlu waktu melakukan peninjauan dan asesmen kembali terhadap permohonan ekstradisi Indonesia.

“Keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” tutur Ricky.

“Kalau hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa 4 bulan atau mungkin bisa lebih dari itu. Karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” terangnya.

Meski demikian, dia mengatakan otoritas Singapura menjamin Paulus Tannos sampai hari ini masih berada di tahanan Changi Prison, Singapura. Tannos juga berada di bawah pengawasan pihak berwajib yang ada di Singapura.

Kemudian, Ricky menyebut pemulangan tersangka kasus korupsi e-KTP itu nantinya merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.

Dia menjelaskan bahwa dala. eksekusi memang merupakan kewenangan dari Kejagung. Namun KPK juga berkepentingan karena kasusnya ditangani oleh KPK.

“Kita semua berkolaborasi untuk mencapai tujuan kita memulangkan Tannos ke Tanah Air,” pungkas Ricky.

(Ond/aik)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *