Sumbu 3 Dibatasi Mulai Pukul 00.00 Nanti
Jakarta –
Operasi Ketupat 2025 untuk wilayah 8 Polda mulai Jawa, Lampung, hingga Bali dimulai hari ini. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, kendaraan sumbu 3 akan dibatasi mulai pukul 00.00 nanti.
“Untuk Operasi Ketupat ini kan baru hari ini dimulai dan nanti malam mulai 24.00 WIB pemberlakuan kendaraan sumbu tiga sudah dibatasi. Semoga mudah-mudahan besok tetap lancar kembali,” kata Irjen Agus.
Pernyataan itu disampaikan Irjen Agus kepada wartawan di Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak, Minggu (23/3/2025) malam. Malam ini Irjen Agus kembali melakukan pemantauan arus mudik didampingi Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantono.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Irjen Agus menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini adalah salah satu upaya memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pemudik. Ia mengatakan pembatasan hanya untuk truk sumbu 3 atau lebih, sehingga angkutan logistik tetap bisa jalan dengan truk sumbu 2.
“Jadi kalau kita memprioritaskan pemudik angkutan logistik juga harus ditahan tapi tidak absolut, sembako masih bisa jalan, kalau mengirim logistik bisa menggunakan sumbu 2,” ujarnya.
Diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan operasional ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik.
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(HRI/WNV)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini