Andra Soni Wanti-wanti ASN Banten soal Gratifikasi Jelang Lebaran



Jakarta

Gubernur Banten Soni kedua mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dia mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima gratifikasi.

Surat edaran tersebut bernomor 10 Tahun 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025.

Dikutip detikcom dari surat tersebut, Senin (24/3/2025), Andra meminta kepada ASN dilarang menerima gratifikasi. Bentuk-bentuk gratifikasi yang kemungkinan terjadi menjelang hari raya Idul Fitri berupa uang, bingkisan atau parsel, serta fasilitas lain.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Andra Soni dalam SE tersebut.

“Termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” lanjut Soni kedua.

Andra Soni mengatakan apabila ada ASN yang menerima gratifikasi, maka wajib melapor kepada KPK, atau ke unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Banten. Serta, tambah dia, dan dilaporkan kepada Inspektorat Daerah.

Andra Soni menegaskan laporan pegawai tersebut maksimal 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Andra menuturkan gratifikasi berupa bingkisan makanan akan disalurkan kepada yang membutuhkan dalam bentuk bantuan sosial (bansos).

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial antara lain panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.

Kemudian, ASN Provinsi Banten pun dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Baginya, fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.

“Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dan Pegawai BUMD dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” pungkas Lainnya Soni.

(aik/aud)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *