Mendag Respons Pasar Mangga Dua Disorot AS soal Barang Bajakan
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons laporan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR)Â menyinggung Pasar Mangga DuaJakarta sebagai salah satu pusat barang ilegal atau bajakan ternama di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, AS menuding peredaran barang-barang bajakan turut menjadi hambatan perdagangan serta mencederai hak kekayaan intelektual (HKI) alias HaKI.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Sebenarnya kita pengawasan (sidak dan pengecekan ke lapangan) kan reguler, rutin terus dilakukan ya pengawasan barang-barang beredar,” kata Budi selepas Talkshow Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4).
Budi mencontohkan Kementerian Perdagangan dan stakeholder terkait baru saja menyita barang-barang ilegal senilai Rp15 miliar. Ini adalah hasil pengawasan peredaran barang dan jasa selama periode Januari 2025 sampai Maret 2025.
Berdasarkan hasil pendalaman, Budi menyebut sebagian besar barang impor itu datang dari China. Barang-barang sitaan itu diduga tak memenuhi ketentuan, antara lain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI); tidak menggunakan label berbahasa Indonesia; tidak memiliki manual atau kartu garansi; serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Meski mengaku sudah rutin mengecek ke lapangan, Budi memahami apa yang dikeluhkan Amerika Serikat.
“Pada prinsipnya kan memang Amerika juga pengin hak-hak HaKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan ya. Masalah itu (Mangga Dua sarang barang ilegal) nanti kita cek dulu. Dengan Amerika atau dengan negara manapun, hak seperti itu harus ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan penyelesaian keluhan AS juga bakal melibatkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Moga mengatakan sebenarnya masalah HKI atau HaKI menjadi delik aduan. Oleh karena itu, merek atau brand terkait yang merasa dirugikan mesti melakukan protes langsung.
“Kalau (masalah) merek itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang … Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi, produsen atau pemegang merek yang harus lapor,” jelas Moga.
Indonesia saat ini masuk dalam daftar negara yang dihantam tarif resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump, besarannya adalah 32 persen. Trump lalu menunda penerapan tarif itu selama 90 hari sejak 9 April 2025, termasuk demi membuka ruang negosiasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan tim delegasi Indonesia sudah terbang ke AS untuk melakukan negosiasi awal sejak 16 April 2025 sampai 23 April 2025 mendatang. Ia menyebut Indonesia punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan negosiasi dengan tim Trump.
Airlangga menyebut Indonesia-AS sudah menyepakati kerangka acuan dan format kesepakatan. Kedua negara bakal bernegosiasi tentang kerja sama perdagangan di sektor investasi, mineral penting, sampai rantai pasok.
Indonesia juga menyodorkan sejumlah tawaran kebijakan demi menekan tarif tersebut. Salah satunya adalah menambah jumlah impor produk agrikultur dan migas dari Negeri Paman Sam.
Di lain sisi, Indonesia berencana melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk-produk teknologi informasi AS. Pelonggaran juga bakal diberikan bagi usaha-usaha Amerika di tanah air.
(Dari/skt/from)