Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah memastikan akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta TNI/Polri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 11 Tahun 2025.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Untuk gaji pokok PNS semua sama dan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Gapok ini belum termasuk tunjangan kinerja yang berbeda di setiap kementerian. Artinya THR yang diterima PNS tiap lembaga tidak sama tergantung tunjangannya.
Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024:
Cintaku
Ini adalah: RP1.685.700 – RP2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB Group: RP2.385.000 – RP3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IID: RP2
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID Group: RP3.154.400 – RP5.180.700
IV
IVA: RP3.287.800 – RP5.399.900
Grup IVB: RP3.426.900 – RP5.628.300
IVC Group: RP3.571.900 – RP5.866.400
IVD: RP3.723.000 – RP6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
(ldy/sfr)