99,9 Persen Polis Jiwasraya Dialihkan ke IFG Life, Dapat PMN Rp26,5 T




Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 99,9 persen polis milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berhasil dialihkan ke PT Asuransi Jiwa Ifg (IFG Life).

Proses pengalihan ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah, yang juga disertai dengan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp26,56 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengalihan polis ke IFG Life, anak usaha dari holding Indonesia Financial Group), dilakukan dalam rangka penyelamatan polis Jiwasraya yang terdampak masalah keuangan akut sejak beberapa tahun terakhir.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Selain PMN, IFG juga menghimpun dana tambahan melalui penggalangan dana sebesar Rp8,16 triliun. Secara keseluruhan, dana untuk pengalihan mencapai Rp34,72 triliun.



“Jadi pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis, Jiwasraya penyelamatan polis restrukturisasi polis dengan langkah-langkah pertama, restrukturisasi atas kewajiban dan pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke sebuah perusahaan baru yaitu IFG Life di bawah holding IFG,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

“Kedua adalah pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan diselesaikan,” imbuhnya lebih lanjut.

Dana tersebut digunakan IFG untuk memperkuat permodalan IFG Life, yang menampung seluruh pertanggungan dari Jiwasraya.

Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 314.067 polis telah dialihkan ke IFG Life, mencakup 2,459 juta peserta dengan nilai kewajiban sebesar Rp38,09 triliun.

Namun, masih terdapat 374 polis yang belum menyetujui restrukturisasi, mencakup sekitar 3.004 peserta, dengan total kewajiban Rp180,8 miliar.

Untuk menangani hal ini, OJK meminta agar tim likuidasi mengoptimalkan dana jaminan yang telah dicairkan guna memenuhi hak para pemegang polis tersebut.

Setelah pengalihan hampir rampung, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Selanjutnya, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Januari 2025, Jiwasraya secara resmi dibubarkan.

Dalam proses likuidasi yang berjalan, OJK turut menyoroti kewajiban Jiwasraya terhadap dana pensiun pemberi kerja, termasuk tunggakan iuran dari pihak pendiri.

Tim likuidasi diarahkan untuk memprioritaskan pembayaran utang iuran tersebut sesuai dengan aset yang berhasil dicairkan.

“Saat ini OJK telah menyetujui tim likuidasi yang telah diajukan pemegang saham dan tim likuidasi tengah menyusun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan dari OJK. Jadi ke depan, tim likuidasi akan bekerja atas dasar RKAB yang diajukan oleh pemegang saham yang disetujui oleh OJK,” ujar Ogi.

OJK juga menanggapi laporan sebagian nasabah Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ogi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan hak para pemegang polis untuk mencari perlindungan hukum.

“OJK tentunya menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak manapun. OJK juga menghormati segala keputusan hukum yang ada antara pihak Jiwasraya dan para pemegang polis,” ucapnya.

Ia menegaskan seluruh proses likuidasi Jiwasraya akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

(dari/sfr)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *