Kemnaker Segera Buat Aturan Hapus Diskriminasi Usia Lowongan Kerja



Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal segera membuat aturan khusus demi menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja (loker) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan dua proses utama.

Pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah menyebut, Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan),” katanya kepada Cnnindonesia.comSelasa (13/5).

Dirjen Binapenta & PKK itu mengaku belum bisa memberikan gambaran detail terkait poin-poin revisi. Ia menekankan, semuanya masih dalam proses kajian.



Meski begitu, Darmawansyah memastikan prosesnya bakal melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk pengusaha hingga serikat buruh.

Sedangkan proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru dan peraturan pelaksana di bawahnya,” tegas Darmawansyah.

Batas usia loker di Indonesia memang menjadi hal yang sering dikeluhkan pelamar. Pasalnya, para pengusaha sering menetapkan batas maksimal usia 25 tahun bagi calon pekerja.

Masalah ini diklaim sejumlah pencari kerja sebagai penghambat dalam memperoleh pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menaruh perhatian khusus terkait ini.

“Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” tegas Yassierli saat ditemui di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

“Kita mau susur sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” imbuhnya.

Pekerja tampak melintasi pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Senin (5/5/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)Ilustrasi. Batasan usia bagi para pencari kerja dinilai sebagai salah satu hambatan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Pada 2024 lalu, sempat ada uji materiil UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskriminasi loker. Poin yang digugat adalah Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja.

Pemohon mempersoalkan pasal tersebut sebagai isu diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan. Walau begitu, hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, 30 Juli 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif didefinisikan sebagai tindak pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Oleh karena itu, Arief mengatakan, syarat batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan tindakan diskriminatif.

Di lain sisi, seorang hakim konstitusi lain M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur menilai permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian.

Ia mengatakan, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Jika dilihat dari segi hukum (rasa legalitas), Guntur menyebut, pasal yang diuji pemohon secara umum memang seperti tidak memiliki persoalan konstitusionalitas.

Sedangkan dari kacamata keadilan (rasa keadilan), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi jika dalam persyaratan lowongan pekerjaan.

(SKT/ASR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *