Masalah Administrasi, Puluhan Calon Pegawai di 2 RSUD Banten Batal Dikontrak
Banten –
Puluhan calon pegawai RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak, dan RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, dibatalkan kelulusannya karena masalah administrasi setelah penandatanganan kontrak. Soni dan Andton ands mengatakan hal itu berdasarkan temuan adanya sejumlah dokumen yang tidak sesuai.
“Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa proses ini harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya kembalikan ke BKD. Sebenarnya ini dilaksanakan oleh BKN, tapi ada beberapa yang menggunakan dokumen yang tidak sesuai,” ujar Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/5/2025).
RSUD Cilograng dan RSUD Labuan merupakan dua RSUD yang segera beroprasi di Provinsi Banten. Seleksi bagi para calon pegawai telah dilakukan dengan tes computer assisted test (CAT) BKN.
Gulir untuk melanjutkan konten
Andra menjelaskan sejumlah masalah administrasi ditemukan pada calon pegawai yang lolos seleksi. Persoalan itu seperti penggunaan KTP domisili yang baru dibuat dan sertifikat kompetensi yang sudah kedaluwarsa.
“Ada KTP yang baru dibuat per 26 Maret, padahal orangnya tidak tinggal di situ. Dan saya sudah mengecek langsung ke lapangan,” ujarnya.
“Ternyata ada sertifikat yang sudah mati atau kedaluwarsa. Kalau itu kita afirmasikan, jelas tidak boleh. Oleh karena itu, ada proses sanggah dan koreksi yang dilakukan,” lanjutnya.
Andra mengakui bahwa adanya potensi calon pegawai yang merasa dirugikan karena telah menandatangani kontrak namun kelulusannya dibatalkan. Ia mempersilakan mereka menempuh jalur keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada masyarakat yang dirugikan, mereka punya hak untuk melakukan keberatan melalui mekanisme yang ditentukan,” katanya.
“(Soal kontrak) Itu yang bisa diajukan ke PTUN. Tapi kalau soal sertifikat yang sudah mati, itu tidak bisa diproses di PTUN karena merupakan syarat administratif,” tambah Andra.
(AİK/YGS)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini