Muncul Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Ketua MPR Bilang Begini



Jakarta

Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi usul Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Muzani mengatakan jika hal itu diterapkan maka penerimaan pegawai baru akan berkurang.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2024).

Muzani mengatakan usulan ini tidak bisa hanya dilihat dari persoalan keuangan semata. Sekjen Partai Gerindra itu menilai ke depannya yang perlu ditekankan adalah pelayanan yang maksimal.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara,” ujar Muzani.

“Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira,” tambahnya.

Korpri diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.

(Air/RFS)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *