Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya
Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE itu ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Melihat detikcom pada Rabu, (28/5/2025), SE itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu:
Gulir untuk melanjutkan konten
a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan
Poin selanjutnya menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Poin lainnya yang ditegaskan dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” seperti tertulis pada SE tersebut.
(ILY/ARA)