Diskon Tarif Listrik hingga Tol
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subianto bakal menggelontorkan 6 insentif bagi masyarakat untuk menggenjot perekonomian. Paket bantuan ini diberikan selama dua bulan dan mulai dirilis pada 5 Juni 2025 mendatang.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat dengan sejumlah kementerian yang berada di bawah koordinasinya pada akhir pekan lalu.
Airlangga menjelaskan pemberian insentif ini bertujuan untuk mendongkrak ekonomi pada kuartal II 2025, serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap bertahan di kisaran 5 persen.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Sabtu (24/5).
Berikut daftar 6 insentif Prabowo yang bakal dirilis mulai 5 Juni 2025:
1. Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah, sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025:
– Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen
– Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
– Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen. Diskon untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025.
– Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
3. Diskon Tarif Listrik
– Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
– Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 lalu. Program ini akan dimulai pada 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu per bulan untuk sekitar 18,3 juta KPM diberikan selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
c. Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama dua bulan, Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150 ribu per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta kepada 3,4 juta guru honorer selama dua bulan, Juni-Juli 2025.
b. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK 50 Persen
a. Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya, yakni pada Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.
b. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
(PTA)