Melihat Aturan Cantumkan Keterangan Tak Halal Buntut Kasus Widuran
Jakarta, CNN Indonesia –
Ayam Goreng Widuran Dari Solo jadi sorotan belakangan ini.
Menu kremesan di restoran yang berdiri sejak 1973 itu ternyata digoreng dengan menggunakan minyak babi.
Sayangnya, restoran tidak menginformasikan itu ke masyarakat.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Lalu, adakah kewajiban bagi pelaku usaha menginformasikan ke masyarakat kalau ada kandungan tak halal dalam produk mereka?
Secara aturan memang ada. Kewajiban itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban tertuang dalam Pasal 26 ayat 2. Isinya, “Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.”
Nah, dalam Pasal 18 uu tersebut disebutkan ada 4 jenis bahan yang dikategorikan tidak halal. Bahan tersebut adalah;
A. Reruntuhan
b. Darah;
C. Babi
D. Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariah
Kalau kewajiban itu tak dilaksanakan, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa;
A. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Denda administratif berupa pembayaran denda berupa sejumlah uang ke kas negara
Lalu untuk apa kewajiban itu diatur?
Dalam UU Jaminan Produk Halal, kewajiban diberlakukan dengan beberapa tujuan;
a. Memberikan kenyamanan bagi konsumen di Indonesia yang sebagian besarnya umat muslim
b. Memberikan keamanan bagi konsumen di Indonesia
c. Memberikan keselamatan
d. Memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ketersediaan produk halal
(AGT)