Pengusaha Respons Menaker Hapus Syarat Usia Pelamar Kerja
Jakarta, CNN Indonesia –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons keputusan pemerintah menghapus syarat usia bagi pencari kerja.
Ketua APINDO Shinta Kamdani mengatakan pihaknya memahami bahwa semangat dari penghapusan batas usia kerja adalah untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih eksklusif bagi semua kelompok usia.
Namun di lapangan, sambungnya, pengusaha seringkali dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah seperti tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses rekrutmen.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan yang dibuka, serta mengelola proses secara lebih efisien dan terukur,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/5).
Shinta mengatakan yang seharusnya menjadi fokus bersama adalah bagaimana menciptakan lebih banyak lapangan kerja agar daya serap pasar tenaga kerja meningkat secara signifikan. Ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas pertumbuhan ekonomi lebih berkualitas, sambungnya, maka akses kerja bagi seluruh kelompok usia pun akan terbuka lebih luas tanpa harus terlalu bergantung pada instrumen seleksi administratif seperti batas usia.
Shinta mengatakan bagi dunia usaha, yang lebih mendesak saat ini adalah bagaimana bersama dengan pemerintah memperluas jumlah dan kualitas kesempatan kerja, bukan hanya memperdebatkan satu variabel dalam proses seleksi.
Tantangan utama katanya, justru terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Oleh karena itu, APINDO mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan ke depan juga memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah.
“Dengan kolaborasi yang tepat antara pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan, kami percaya bahwa transformasi pasar kerja Indonesia bisa lebih inklusif tanpa mengorbankan produktivitas dan efisiensi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Yassierli, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli pada Rabu (28/5).
Berdasarkan SE yang sudah ditandatangani oleh Menaker, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus.
Syarat usia tersebut boleh diberikan untuk dua hal. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran itu.
(FBY/AGT)