Aturan Baru, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal



Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kini WNA wajib mendatangi kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025. WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Langkah pertama, WNA harus melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Gulir untuk melanjutkan konten

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control. Yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Yuldi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Yuldi juga mengingatkan kepada WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto berharap dengan diberlakukannya aturan tersebut, dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari sampai April 2024 sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari sampai dengan April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

(dek/aud)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *