Pekerja Informal Kelebihan Jam Kerja, Driver Ojol Narik 54 Jam/Minggu
Jakarta –
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap bahwa industri transportasi, pertambangan, dan penyediaan akomodasi mencatat persentase tertinggi pekerja terlalu banyak bekerja dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu.
Merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat 2, aturan jam kerja per minggu sebanyak 40 jam. Waktu kerja yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni 7 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
“Industri transportasi, pertambangan, dan penyediaan akomodasi mencatat persentase tertinggi pekerja terlalu banyak bekerja dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu,” kata Peneliti CELIOS, Bara, Sabtu (31/5/2025).
Gulir untuk melanjutkan konten
Salah satu yang tercatat oleh CELIOS mengenai pekerja di sektor informal dengan durasi jam kerja lebih panjang adalah supir ojek online (ojol). Bara bilang, pekerja ojek online secara rata-rata bekerja selama 54 jam per minggu.
“Rata-rata ojol bekerja 54,4 jam per minggu, sementara pekerja lainnya rata-rata 41,5 jam per minggu. Fakta ini membuktikan ojol jadi pekerjaan rentan tanpa perhatian serius dari pemerintah. Kami mendorong adanya data tenaga kerja yang lebih akurat soal Ekonomi pertunjukansejalan dengan maraknya perpindahan korban PHK (pemutusan hubungan kerja) ke pekerja informal,” kata Bara.
Sejalan dengan itu, CELIOS juga mengungkap bahwa selama ini data pengangguran versi pemerintah belum sepenuhnya memasukkan data pekerja sektor informal. Bertambahnya pekerja di sektor informal terutama setelah gelombang PHK di sektor industri pengolahan.
(ARA/ARA)