Ditangkap Polisi, Duo Maling Motor di Depok Bisa Beraksi Tak Sampai 5 Menit
Jakarta –
Residivis pencurian motor (curanmor) bernama Wahyu Pradana dan Fahmiri Yahdi ditangkap polisi karena kembali beraksi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku mengaku bisa mencuri motor tidak sampai 5 menit.
“(Biasanya curi motor dalam waktu) 5 menit kurang lebih,” kata Wahyu saat ditanyai wartawan dalam konferensi pers di Polsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025).
Wahyu menyebut dirinya mengincar motor matik karena mudah dicuri dan mudah dijual di Facebook. Dia kerap menargetkan motor yang terparkir di luar rumah.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Sasarannya Mio (paling gampang dicongkel) matik, gampang dijual, (targetnya motor) yang ditaro luar aja. (Kenapa pilih Facebook jualan motor?) Nggak ada lagi tempat jual, lebih gampang,” ucapnya.
Wahyu mengaku menjual motor hasil curian senilai Rp 800.000. Kemudian hasil penjualan motor curian itu dibagi dua dengan Fahmiri.
“(Dijual) Rp 800 dibagi dua, beraksi berdua. (Cara jual lewat) COD Facebook, yang kedua belum terjual, (biasa terjual) Rp 1 juta paling,” ujarnya.
Dia mengaku menyesal usai kembali tertangkap polisi karena mencuri motor. Dia mengaku terpaksa mencuri karena pengangguran, sedangkan istrinya tengah hamil 8 bulan.
“Saya nyesel banget. (Kenapa nggak cari kerja) Kemarin lagi nganggur susah cari kerja kebetulan istri lagi hamil kemarin 8 bulan,” katanya.
Pelaku Beraksi Dini Hari
Para pelaku diketahui kerap beraksi dini hari. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap di jam tersebut.
“Modusnya tersangka ini melaksanakan pencurian dengan pemberatan di waktu-waktu yang memang di saat masyarakat atau warga itu sedang istirahat atau tidur lelap ya, tidur lelap yaitu kurang lebih pukul 2.30 WIB,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizki saat jumpa pers di kantornya, Senin (2/6).
Kronologinya, pada Minggu (18/5) pukul 03.00 WIB di Sukmajaya, Depok. Kedua tersangka mencuri motor untuk dijual dan dibagi hasil untuk keperluan sehari-hari.
“Tersangka melintas di TKP lanjut melihat sepeda motor Yamaha Mio di depan rumah kontrakan korban yang terparkir. Dan tersangka atas nama Wahyu Pradana ini turun dengan merusak kunci setang motor,” jelasnya.
Saat tersangka Wahyu menjalankan aksi dengan merusak kunci setang motor milik korban, tersangka Fahmiri memantau situasi sekitar.
Rizki mengatakan kedua tersangka secara random mengincar motor yang terparkir di luar rumah. Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali.
“Random (Cari motor). Ketika ada kendaraan terparkir dan situasinya terpantau aman sepi, lenggang, mereka melakukan aksinya. Kurang lebih mereka melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan Wahyu ini Wahyu Pradana ini merupakan residivis, pendataan di sini dalam kasus yang sama,” tuturnya.
Adapun barang bukti berhasil disita polisi yaitu 1 unit motor Yamaha Mio nopol F-4048-VW, 2 buah kunci letter T, STNK, dan BPKB. Keduanya dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(FAS/FAS)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini