MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen Bicara Anggaran Terbatas



Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasm), Atip Latipulhayat, menyoroti terkait anggaran pendidikan yang mesti dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Beberapa hari terakhir kan ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan intinya soal adalah wajib belajar bagi SD dan SMP yang pesan utamanya di situ, adalah tanpa ,pungutan itu kalau tadi beliau membahasakan gratis. Yang itu sebetulnya terkait dengan ada reformulasi politik anggaran pendidikan kita,” kata Atip dalam forum diskusi ‘RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan’ di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Kendati demikian, putusan tersebut juga harus mempertimbangkan sejumlah faktor. Ia menyinggung soal keterbatasan dan ketersebaran anggaran pendidikan.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi pesannya itu juga sama harus mengembalikan anggaran pendidikan itu ke khitahnya. Ini adalah bahasa saya untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Kita menghadapi keterbatasan dan ketersebaran anggaran pendidikan,” katanya.

Ia mengatakan anggaran terkait pendidikan harus dikelola dengan baik. Atip mencontohkan anggaran yang didapat Kemdikdasmen hanya berada di angka 4,9 persen dari 20 persen anggaran pendidikan.

“Pendidikan itu tidak mungkin dikelola tanpa penganggaran yang serius. Tapi sebagai contoh nih, apa yang kemudian di dalam praktiknya Kementerian Dikdasmen, umpamanya, itu hanya 4,9 persen dari 20 persen, sebenernya sekarang untuk wajib belajar SD-SMP kan dikelola oleh kementerian ini, swasta tanpa memungut,” kata Atip.

“Tapi anggarannya 4,9 persen dari 20 persen. Nah, berarti kan ini UU perlu kembali soal politik anggarannya Pasal 34 ayat 2 inkonstitusional kata MK. Nah, nanti kita meresponsnya di situ,” imbuhnya.

(Air/Maa)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *