Ijazah-KTP yang Ditahan Jan Hwa Diana Bisa Diambil Secara Gratis di Polda Jatim



Surabaya

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen yang ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana di kasus penggelapan ijazah dan dokumen milik eks karyawan Sentoso Seal. Saat ini polisi telah melakukan mediasi terkait pengembalian dokumen tersebut.

Dilansir detikjatimRabu (4/6/2025), polisi memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Diana, seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah, dan akta kelahiran.

“Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman.

Gulir untuk melanjutkan konten

Farman menegaskan proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dikenai biaya apa pun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.

“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung,” tegasnya.

Diketahui, dari total 109 ijazah yang diamankan, 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Simak selengkapnya Di Sini

Saksikan Live DetikSore:

(Isa/IDH)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *