Palak Sopir Truk yang Melintas, 7 Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap
Tangerang –
Polresta Tangerang meringkus tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap lantaran memeras sopir truk yang melintas.
“Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer dilansir Antara, Jumat (6/62025).
Mereka yang diamankan yaitu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16). Mereka ditangkap setelag adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut,” ujarnya.
Chris menyebutkan, ke tujuh oknum ormas itu melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan, yakni di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000. Polisi juga menyita baju ormas PP dan dua buah kaleng wafer.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer,” tuturnya.
Kompol Arief mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut. Para pelaku dijeratPasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan,” kata Arief.
(WNV/WNV)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini