Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Rugikan Negara Rp 1 M



Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Koordinator lapangan berinisial ACS ditangkap dalam operasi itu.

“Kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, kita telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Nunung menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas pertambangan ilegal itu baru dilakukan selama dua minggu. Namun akibat aktivitas ilegal itu, negara telah dirugikan hingga Rp 1 miliar.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Ini dua minggu saja sudah Rp 1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ungkap Nunung.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit ekskavator, 11 unit truk, serta beberapa dokumen penjualan pasir. Adapun aktivitas pertambangan pasir itu, lanjut Nunung dilakukan oleh perorangan bukan perusahaan.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menyebut kasus itu berawal dari laporan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

“Berawal dari adanya komplain dari pemegang iup. Jadi pemegang IUP dia punya izin, tapi wilayah izin usaha pertambangannya dia itu ditambang sama orang lain, otomatis mereka marah dong. Akhirnya memberikan laporan ke kita kita lakukan penindakan,” jelas Edy.

Pasir hasil tambang, kata dia, dijual kepada tempat-tempat bahan bangunan. Namun, Edy menyatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait jaringan penambang ilegal tersebut.

“Penjualannya kemana ya, pasti ke toko-toko bangunan atau orang yang membutuhkan pasir dan batuan yang jumlahnya sangat banyak. Ini yang masih kita dalamin terus,” terang Edy.

“Ini si pembelinya karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya, begitu juga kepada si pemodal. Jadi kita masih kita kembangkan ini mau diarahkan kemana,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(ond/fca)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *