KPK Panggil Eks Sekda Cirebon Terkait Kasus Suap PLTU 2
Jakarta –
KPK memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat (YR). Yayat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat.
“Hari ini Rabu (11/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan itu.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” u atas nama YR sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon periode 2015-2018,” ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.
Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
(IAL/ZAP)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini