2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Saksi di Sidang Eks Ketua PN Surabaya
Jakarta –
Dua -Judge Gregorius Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Dua hakim itu ialah Erintuah Damanik dan Mangapul.
“Ada saksinya penuntut umum?” tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
“Saksi atas nama Erintuah Damanik dan Mangapul,” jawab jaksa.
Gulir untuk melanjutkan konten
Erintuah tampak mengenakan baju berwarna biru dongker. Sementara Mangapul mengenakan baju berwarna abu-abu.
Hakim lalu memeriksa identitas Erintuah dan Mengapul. Keduanya lalu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Jaksa meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu, dan nantinya dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
(MIB/YGS)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini