Cegah Suap-Gratifikasi PPDB, KPK Minta Kepala Daerah Terbitkan Surat Edaran



Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar kepala daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. KPK meminta kepala daerah melakukan itu menjelang tahun ajaran baru.

“Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mendorong kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

“Sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru,” tambahnya.

Gulir untuk melanjutkan konten

Selain itu, KPK turut mendorong diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi peserta didik baru. Hal itu demi mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru.

“KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru. Pun demikian dengan SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru,” katanya.

Hal itu diminta KPK berangkat dari temuan di Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Dimana hasil survei tersebut menunjukkan 28% pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.

“Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65%. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi,” sebutnya.

(IAL/LIR)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *