Kejagung Konfirmasi Ibrahim Arief Bukan Stafsus Nadiem: Konsultan



Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Ibrahim Arief (IA) bukan staf khusus dari mantan Mendikbudristen Nadiem Makarim. Disebutkan bahwa Ibrahim adalah seorang konsultan.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Harli menyebut bahwa Ibrahim merupakan konsultan yang direkrut oleh stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan (JT).

“Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan, tapi terkait dengan status JT,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Ibrahim, kata Harli, merupakan anggota dari tim review pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek kala itu. Tim itu dibentuk berdasarkan kajian yang telah dilakukan sebelumnya.

“Karena kan ada kajian yang sudah dilakukan terhadap itu. Nah di dalam kajian itu dibentuklah tim review. Tim review ini salah satunya yang bersangkutan sebagai anggota di situ,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Harli, penyidik memerlukan keterangan Ibrahim untuk mendalami sikapnya terhadap review kajian teknis chromebook yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Jadi tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya,” jelas Harli.

Sebelumnya, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing menekankan bahwa kliennya bukan stafsus Nadiem. Dia menyatakan bahwa Ibrahim merupkan konsultan individu di kementerian tersebut.

“Kami luruskan satu hal dulu. Mas Ibam (Ibrahim) ini adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” terang Indra.

“Beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian,” lanjutnya.

Indra menjelaskan bahwa Ibrahim ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap operating system Chromebook dan Windows. Masukan itu akan diberi kepada kementerian sebagai bahan pertimbangan.

“Kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan, bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan, tidak lebih dari situ,” tuturnya.

Sedangkan perihal penunjukan Ibarahim sebagai konsultan, lanjut dia, merupakan amanah langsung dari direktorat di Kemendikbudristek pada masa itu. Bukan melalui Nadiem Makarim.

“Kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di kementerian. Ini yang nanti kami lagi coba cari datanya, kami akan melampirkan kepada penyidik. Jadi bukan ditunjuk oleh Mas Nadiem, bukan. Ini resmi ditunjuk oleh direktorat,” pungkasnya.

(ond/lir)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *