5 Fakta Koboi Jalanan Acungkan Airsoft Gun di Bogor karena Tersinggung



Kota Bogor

Aksi koboi jalanan di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, bikin gempar. Pengemudi mobil Toyota Starlet itu menodongkan airsoft gun kepada pengendara motor.

Peristiwa yang menghebohkan media sosial ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 malam. Tak lama pelaku ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak fakta-faktanya yang dirangkum detikcomSelasa (17/6/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten



1. Motif Koboi Acungkan Pistol

Polisi mengungkapkan alasan ‘koboi’ jalanan berinisial DF mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengaku kesal lantaran tidak diberi jalan ketika berkendara.

“(Motifnya) pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, kepada wartawan, Minggu (15/6).




Eko menyebut pelaku sengaja mengacungkan airsoft gun untuk menakut-nakuti pemotor yang dianggap menghalanginya. Namun, pada saat bersamaan, ada anggota kepolisian yang melihat kejadian hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor,” ujarnya.

2. Tertangkap Patroli Polisi

Kombes Eko menyampaikan pelaku inisial DF ini tertangkap oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli di lokasi.

“Di mana di antara pengguna jalan tersebut ada salah satu anggota Opsnal Narkoba yang sedang patroli, sehingga melihat kejadian tersebut merasa terancam dan menghentikan pelaku, lalu mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Baca selanjutnya: ancaman hukuman




Pria koboi jalanan mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Kota Bogor karena kesal lantaran tidak diberi jalan. (dok.Istimewa)
Foto: Pria koboi jalanan mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Kota Bogor karena kesal lantaran tidak diberi jalan. (dok.Istimewa)

3. Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DF atas ulahnya tersebut. DF kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (16/6).

4. Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Aji menyebutkan DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pengancaman. DF terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

5. Asal-usul Airsoft Gun Ditelusuri

Aji mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri asal usul kepemilikan airsoft gun milik DF. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan penggunaan airsoft gun untuk kejahatan.

“Masih kita dalami terkait asal-usul (airsoft gun) dan penggunaannya dari sejak kapan dan untuk apa,” kata Aji.


Halaman 2 dari 2

(milikku/milikku)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *