Pramono Beri Diskon Pajak 50% Industri Hotel di DKI Jakarta



Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan dan makanan-minuman di DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong pemulihan ekonomi sektor jasa.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pemerintah Jakarta akan memberikan pengurangan beban pajak bagi industri hotel sebesar 50% selama dua bulan pertama, dilanjutkan dengan pengurangan sebesar 20% pada dua bulan berikutnya.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Tak hanya sektor perhotelan, pihaknya juga memberikan potongan pajak sebesar 20% untuk sektor makanan dan minuman, termasuk rumah makan dan usaha kuliner lainnya.

Menurut Pramono, langkah ini merupakan strategi untuk menumbuhkan rasa kepercayaan dan semangat di kalangan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan mereka.

“Ada pun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%. Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Jakarta juga mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus.

“Ini adalah kado ulang tahun untuk warga Jakarta, sekaligus kado kemerdekaan dari kami di Pemprov DKI,” imbuhnya.

(Bel/FCA)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *