Waka Komisi II DPR Puji Putusan Prabowo soal 4 Pulau: Bukti Negara Hadir
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang kini sah menjadi milik Aceh. Bahtra mengatakan keputusan itu merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
“Hari ini presiden telah memutuskan bahwa 4 pulau yang menjadi polemik masuk ke wilayah administrasi Pemprov Aceh, itu menunjukkan negara hadir atas setiap apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Bahtra kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
“Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itu yang menjadi harapan semua publik agar polemik tersebut bisa diselesaikan dengan adil dan tidak berlarut-larut,” lanjut dia.
Gulir untuk melanjutkan konten
Selain itu, dia meminta agar pemerintah segera menyelesaikan data kewilayahan berbasis geospasial. Hal itu, kata dia, bertujuan agar pendataan terkait batas wilayah semakin akurat.
“Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa dan harapan kami pemerintah cepat menyelesaikan terkait data kewilayahan yang berbasis geospasial agar pendataan kita makin akurat,” ujarnya.
“Sebab banyak PR kita ke depan, baik itu antar perbatasan provinsi, antar kabupaten, maupun perbatasan antar desa,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.
(AMW / FCA)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini